Menjadi penyedia jasa transportasi dan logistik kelautan terlengkap dan terbaik di Indonesia : Pemimpin industri dan menjadi mitra pilihan pelanggan di setiap divisi bisnis melalui Komitmen, pemenuhan kualitas pengerjaan, dan prinsip bisnis.
Mengerjakan tugas dan kewajiban sesuai dengan keahlian dan keterampilan yang dimiliki
Melaksanakan pekerjaan dengan sumber daya yang dimiliki secara optimal dengan tepat waktu dan tepat sasaran
Taat dalam seluruh aturan dan prosedur pada setiap pekerjaan
Berusaha dalam bidang perdagangan, pembangunan, real estate, industri, percetakan, pertambangan, jasa dan angkutan
Berusaha dalam bidang pembangunan, perdagangan, industri, angkutan darat, perbengkelan, percetakan, pertanian, jasa dan konsultasi manajemen.
Didirikan pada tahun 2006
Berusaha dalam bidang usaha pelayaran
Komite Audit akan mengkaji informasi keuangan yang akan dikeluarkan oleh Perusahaan kepada publik dan / atau otoritas. Dalam hal perbedaan pendapat / ketidakkonsistenan antara manajemen dan Akuntan, fungsi dan peran Komite Audit adalah untuk memberikan saran dan pendapat independen. Rekomendasi untuk Dewan Komisaris juga diberikan oleh Komite Audit mengenai penunjukan Akuntan, dimana Komite Audit bertanggung jawab untuk mengkaji pengaduan yang berkaitan dengan proses akuntansi dan pelaporan keuangan Perusahaan. Setiap konflik kepentingan dalam Perusahaan, adalah masalah Komite Audit untuk memberikan saran dan pendapat independen kepada Dewan Komisaris
Lihat AnggotaKomite Nominasi dan Remunerasi adalah komite yang dibentuk oleh Dewan Komisaris dan bertanggung jawab kepada Dewan Komisaris dalam membantu melaksanakan fungsi dan tugas Dewan Komisaris mengenai nominasi dan remunerasi kepada Direksi serta anggota Dewan Komisaris. Dewan Komisaris.
Lihat AnggotaSekretaris Perusahaan adalah pemegang peran penting dalam menerapkan tata kelola perusahaan yang baik. Untuk menjalankan peran Sekretaris Perusahaan, Sekretaris Perusahaan memiliki beberapa tugas penting yang mencakup memastikan Perusahaan mematuhi ketentuan undang-undang atau peraturan lain yang berlaku untuk Perusahaan. Sekretaris Perusahaan juga memberikan saran, pendapat, dan bimbingan yang mungkin diperlukan oleh Dewan Direksi mengenai tanggung jawab, tugas, dan wewenang mereka. Peran lain dari Sekretaris Perusahaan juga sebagai fungsi untuk memfasilitasi pertemuan penting seperti RUPS yang dihadiri oleh pemegang saham, Dewan Komisaris, dan Direksi dan membuat risalah rapat yang akan dipublikasikan kepada publik dan disampaikan kepada Otoritas.
Lihat AnggotaUnit Audit Internal merupakan salah satu organ GCG yang dibentuk untuk menjalankan fungsi audit yang efektif, memadai, dan menyeluruh. Untuk memastikan pelaksanaan audit internal secara efektif sesuai dengan kebutuhan, Perseroan telah membentuk Unit Audit Internal sesuai dengan POJK No. 56/POJK.04/2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit Audit Internal. Kedudukan Unit Audit Internal dalam struktur organisasi Perseroan berada di bawah Direktur Utama dan dipimpin oleh seorang Kepala Unit Audit Internal.
Lihat AnggotaPEMEGANG SAHAM | ACHMAD SUTJIPTO | ADITYA PARULIANGUI | DENRY RAYMOND LELO | ERIZAL DARWIS | BINTANG SEPTO DRESTANTO | BUDIMAN KOSTAMAN | |
---|---|---|---|---|---|---|---|
ACHMAD SUTJIPTO |
- | - | - | - | - | - | - |
ADITYA PARULIANGUI | - | - | - | - | - | - | |
DENRY RAYMOND LELO | - | - | - | - | - | - | - |
ERIZAL DARWIS |
- | - | - | - | - | - | - |
BINTANG SEPTO DRESTANTO | - | - | - | - | - | - | - |
BUDIMAN KOSTAMAN | - | - | - | - | - | - | - |
Kantor Akuntan Publik Paul Hadiwinata, Hidajat, Arsono, Retno, Palilingan, dan Rekan
Alamat UOB Plaza Building, Lantai 42, Jl. M.H. Thamrin, Lot 8 – 10, Jakarta Pusat 10230.
PT Adimitra Jasa Korpora
Alamat Rukan Kirana Boutique Office, Jl. Kirana Avenue III Blok F3 No. 5, Kelapa Gading – Jakarta Utara.
Kebijakan Pelaporan Pelanggaran bertujuan untuk membantu perusahaan untuk mengembangkan, menerapkan, dan mengelola sistem tata kelola perusahaan yang baik. Untuk mendapatkan lingkungan bisnis yang kondusif, tujuan kami untuk sistem ini adalah mendorong pelaporan tindakan mencurigakan yang dapat menimbulkan bahaya atau kerugian bagi perusahaan. Melalui kebijakan pelaporan pelanggaran ini diharapkan kerugian dapat dicegah dengan pendeteksian dini.
Menjadi Whistleblower