Rapat Umum Pegang Saham Luar Biasa PT TRANSCOAL PACIFIC Tbk

29 March 2019

 

Senin, 22 April 2019

The Groves Suites by Grand Aston

Kawasan Rasuna Epicentrum

Jl.H.R. Rasuna Said

Kuningan, Jakarta 12960

DAFTAR ISI
  • MATA ACARA RUPSLB
  • URAIAN MATERI
  • USULAN KEPUTUSAN RUPSLB
MATA  ACARA
Persetujuan atas rencana Perseroan untuk menjadikan jaminan utang kekayaan Perseroan yang merupakan lebih dari 50% (lima puluh persen) jumlah kekayaan bersih Perseroan dalam 1 (satu) tahun buku, baik dalam 1 (satu) transaksi atau beberapa transaksi yang berdiri sendiri ataupun yang berkaitan satu sama lain.

PENJELASAN MATA ACARA
Dasar usulan Mata Acara tersebut adalah untuk memenuhi ketentuan yang terdapat pada Pasal 102 Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”) dan Pasal 10 ayat 6 Anggaran Dasar Perseroan terkait dengan adanya rencana Perseroan untuk mendapatkan/menerima fasilitas kredit dari salah satu bank Pemerintah dengan menjadikan kekayaan Perseroan sebagai jaminan atas fasilitas kredit/utang tersebut.  Menurut ketentuan yang terdapat pada kedua Pasal tersebut di atas bahwa Direksi wajib meminta persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham untuk menjadikan jaminan utang kekayaan Perseroan yang merupakan lebih dari 50% jumlah kekayaan bersih Perseroan dalam 1 (satu) tahun buku, baik dalam 1 (satu) transaksi atau lebih, baik yang berkaitan satu sama lain ataupun tidak.

URAIAN MATERI
  • Perseroan berencana untuk mendapatkan/menerima Fasilitas Kredit dari    PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (“BNI”), dengan menjadikan kekayaan Perseroan sebagai jaminan atas Fasilitas Kredit/Utang tersebut (“selanjutnya disebut “Kekayaan Perseroan”).
  • Sesuai dengan Pasal 102 Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”) dan Pasal 10 ayat 6 Anggaran Dasar Perseroan bahwa Direksi wajib meminta persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham untuk menjadikan jaminan utang kekayaan Perseroan yang merupakan lebih dari 50% jumlah kekayaan bersih Perseroan dalam 1 (satu) transaksi atau lebih, baik yang berkaitan satu sama lain maupun tidak.
  • Berdasarkan Penjelasan Pasal 102 ayat (1) UUPT bahwa penilaian lebih dari 50% (lima puluh persen) kekayaan bersih didasarkan pada nilai buku sesuai neraca yang terakhir yang disahkan oleh Rapat Umum Pemegang Saham.
  • Bahwa jumlah Kekayaan Perseroan yang akan dijadikan jaminan Fasilitas Kredit/Utang tersebut kepada BNI berdasarkan taksasi terakhir adalah lebih dari 50% dari Jumlah Kekayaan Bersih Perseroan berdasarkan  nilai buku sesuai neraca terakhir yang disahkan oleh Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 26 April 2018 sebagaimana  termuat dalam  Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan per tanggal 31 Desember 2017  yang diaudit oleh Kantor Akuntan Publik  Paul Hadiwinata, Hidajat, Arsono, Retno, Palilingan & (“Jumlah Kekayaan Bersih Perseroan”).
  • Rencana jumlah Fasilitas Kredit yang akan diterima oleh Perseroan dari BNI adalah tidak melebihi Rp 549.992.530.350 (lima ratus empat puluh sembilan miliar sembilan ratus sembilan puluh dua juta lima ratus tiga puluh ribu tiga ratus lima puluh Rupiah).
  • Nilai Kekayaan Perseroan yang akan dijaminkan adalah Rp 425.235.140.000 (empat ratus dua puluh lima miliar dua ratus tiga puluh lima ribu seratus empat puluh ribu Rupiah).
  • Jumlah Kekayaan Bersih Perseroan berdasarkan  nilai buku sesuai neraca terakhir yang disahkan oleh Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 26 April 2018 sebagaimana  termuat dalam  Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan per tanggal 31 Desember 2017  yang diaudit oleh Kantor Akuntan Publik  Paul Hadiwinata, Hidajat, Arsono, Retno, Palilingan & Rekan adalah sebesar Rp 486.638.000.000 (empat ratus delapan puluh enam miliar enam ratus tiga puluh delapan juta Rupiah) (“Jumlah Kekayaan Bersih Perseroan”).
  • Setelah Perseroan mendapat persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan untuk menjadikan jaminan utang Kekayaan Perseroan yang merupakan lebih dari 50% Jumlah Kekayaan Bersih Perseroan sebagaimana disebut dalam butir 1 di atas, maka Perseroan sesegera mungkin akan menandatangani Perjanjian Kredit dan dokumen-dokumen yang terkait dengan penjaminan Kekayaan Perseroan dengan BNI yang dijadwalkan selambatnya pada akhir April 2019.
  • Menyetujui rencana Perseroan untuk menjadikan jaminan utang kekayaan Perseroan yang merupakan lebih dari 50% (lima puluh persen) jumlah kekayaan bersih Perseroan dalam 1 (satu) tahun buku, baik dalam 1 (satu) transaksi atau beberapa transaksi yang berdiri sendiri ataupun yang berkaitan satu sama lain.
  • Memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan atau dianggap perlu/baik dan dipersyaratkan dalam rangka pelaksanaan penjaminan tersebut dan menandatangani setiap dokumen yang terkait dengan rencana penjaminan dengan memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku
  • Menyetujui rencana Perseroan untuk menjadikan jaminan utang kekayaan Perseroan yang merupakan lebih dari 50% (lima puluh persen) jumlah kekayaan bersih Perseroan dalam 1 (satu) tahun buku, baik dalam 1 (satu) transaksi atau beberapa transaksi yang berdiri sendiri ataupun yang berkaitan satu sama lain.
  • Memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan atau dianggap perlu/baik dan dipersyaratkan dalam rangka pelaksanaan penjaminan tersebut dan menandatangani setiap dokumen yang terkait dengan rencana penjaminan dengan memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku


Penutup

SEKIAN DAN TERIMAKASIH

PT Transcoal Pacific Tbk

Bakrie Tower Lantai 9

Komplek Rasuna Epicentrum

Jl. H.R Rasuna Said, Kuningan, Jakarta 12940, Indonesia

Phone : (+62-21) 2994-1389, Fax : (+62-21) 2994-1886

LATEST FROM TRANSCOAL

 

25/03/2025

Laporan Keuangan 2024
Baca Selanjutnya
 

08/01/2025

Ringkasan Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Transcoal Pacific Tbk tanggal 6 Januari 2025
Baca Selanjutnya
 

02/01/2025

Keterbukaan Informasi Kepada Pemegang Saham PT Transcoal Pacific Tbk
Baca Selanjutnya
 

10/12/2024

Laporan Informasi atau Fakta Material tentang Penjualan Kapal Dharma I & MHKL 35
Baca Selanjutnya

X